SUARA CIREBON – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji membeberkan berbagai kejanggalan dalam putusan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saya lihat ini ngawur. Selama siding PK, novum (bukti baru) itu bermunculan,” tutur Susno yang dalam siding PK kasus Vina Cirebon ini sempat menjadi saksi ahli.
Susno menyoroti putusan MA yang menyatakan tidak ada novum dalam permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Berikut sederet kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon yang terungkap dalam sidang PK terpidana di PN Kota Cirebon :
– Alat bukti tidak memadai
– Tidak ada saksi yang kuat
– Tidak ada bukti forensik (CCTV, percakapan digital lewat HP, uji DNA sperma)
– Gesernya TKP dari seharusnya yurisdiksi Polresta Cirebon ditarik ke wilayah Polres Cirebon Kota
– Selama penyidikan, sebagai tersangka dengan ancaman pembunuhan berencana, tidak didampingi pengacara
– Bukan tangkap tangan
– Persidangan untuk Saka Tatal harus sesuai prosedur pengadilan anak
– Hakim tidak menggunakan percakapan digital sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis
“Bukti percakapan digital antara Vina dengan Widi dan Mega tidak pernah terungkap di persidangan tahun 2016. Baru muncul di sidang PK, ini kan novum,” tutur Susno.
Begitu juga dengan banyaknya saksi-saksi baru yang pada persidangan tahun 2016 juga tidak pernah dihadirkan.
“Saksi-saksi baru itu juga novum. Sidang PK banyak sekali saksi baru bermunculan. Artinya novum berlimpah dalam sidang PK,” tutur Susno.
Diungkap pula bukti serpihan daging di sekrup lampu jalan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon.
“Pada sidang pertama tahun 2016, tidak dihadirkan. Baru muncul pada sidang PK baru lalu. Itu juga merupakan bukti baru alias novum,” tutur Susno.
Kehadiran saksi-saksi baru yang mengaku menyaksikan peristiwa di fly over Kepompongan, dengan jelas mengungkapkan bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan lalu lintas tunggal.
“Ini semua deretan novum yang baru muncul di sidang PK,” tuturnya.
Karena itu, Susno Duadji menilai putusan MA yang menolak PK itu ngawur. Sebab, dasar putusan terkait soal tidak adanya novum dan tidak adanya kekhilafan hakim sama sekali tidak benar.
“Namun karena ini sudah diputuskan MA, kita hormati. Putusan ini sah, tapi belum tentu benar. Saya melihat masih tetap ada celah untuk mengajukan PK berikutnya,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.