SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi telah menandatangani penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cirebon tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp164 ribu. Dengan kenaikan ini, UMK yang sebelumnya sebesar Rp2.533.038 naik menjadi Rp2.697.685.
“Hari ini baru saya tandatangani secara elektronik. Jadi, sudah ditandatangani,” ujar Agus seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin, 16 Desember 2024.
Setelah ditandatangani, penetapan kenaikan UMK Cirebon tahun 2025 itu selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan Pj Gubernur Jawa Barat.
Agus mengaku bersyukur, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur Pemerintah Kota Cirebon, serikat buruh/pekerja dan unsur pengusaha berjalan lancar.
Menurutnya, keputusan ini merupakan jalan tengah antara aspirasi pekerja yang meminta kenaikan hingga 10 persen dan kondisi pelaku usaha yang perlu tetap diperhatikan.
“Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Meski ada keberatan, itu telah dicatat sebagai berita acara,” kata Agus.
Agus juga berharap kenaikan UMK ini tidak berdampak negatif pada iklim usaha di Kota Cirebon.
“Memang harus ada insentif bagi pelaku usaha agar mereka bisa tetap bertahan. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak memengaruhi harga barang dan jasa,” ungkapnya.
Kenaikan sebesar Rp164 ribu ini, kata Agus, merupakan pencapaian signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Rasa-rasanya sudah lama UMK tidak naik signifikan seperti ini. Ini patut disyukuri, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja,” katanya.
Terkait dukungan bagi pengusaha, Agus menyatakan pihaknya akan membahas pemberian insentif lebih lanjut.
“Insentif bagi pengusaha nanti kita bahas, misalnya dalam bentuk keringanan di sektor perpajakan. Kita lihat penerapannya ke depan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.