SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat, tingkat pelanggaran ketertiban umum (Trantibum) di Kota Cirebon, masih cukup tinggi. Pelanggaran trantibum tersebut, didominasi pelanggaran peredaran minuman beralkohol (mihol).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, sepanjang Januari hingga November 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 9.205 pelanggaran trantibum. Dari ribuan angka pelanggaran tersebut, 96 persen diantaranya merupakan kasus pelanggaran peredaran mihol.
“Pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol cukup mendominasi. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus dicari solusinya,” kata Edi Siswoyo, Senin, 16 Desember 2024.
Selain kasus mihol, lanjut Edi, kasus yang melibatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, masih tingginya kasus pelanggaran trantibum tersebut, merupakan tantangan bagi Satpol PP Kota Cirebon sekaligus peluang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Bentuk pelanggaran lainnya yaitu asusila 67 kasus, penertiban pedagang kaki lima 83 kasus, hingga pelanggaran oleh anak sekolah 37 kasus,” lanjutnya.
Menurutnya, dari ribuan kasus tersebut, Satpol-PP berhasil mengumpulkan pendapatan dari denda penegakan peraturan sebesar Rp 17 juta.
“Ini menjadi sinyal untuk kami untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak lainnya,” tuturnya.



















