SUARA CIREBON – Pj Gubernur Jawa Barat telah menyetujui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Cirebon. Hasil persetujuan tersebut, masih harus ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan perubahan nomenklatur UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A).
Hal itu karena, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Cirebon telah memiliki 40 UPTD P5A di seluruh kecamatan yang ada.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, perubahan nomenklatur UPTD P5A menjadi UPTD PPA dilakukan agar tidak terjadi dobel nomenklatur atau kesamaan UPTD dalam satu dinas.
Pasalnya, selain akan membingungkan masyarakat, dobel nomenklatur juga akan membuat tumpang tindih tugas pokok dan fungsi UPTD PPA dengan UPTD P5A.
“Jadi harus diubah dulu nomenklaturnya agar masyarakat tidak bingung ketika membutuhkan layanan tersebut,” kata Agung, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Agung, proses perubahan nomenklatur UPTD P5A harus mutatis muntadis dengan dimulai dari kajian oleh DPPKBP5A dan diserahkan kepada bupati. Kemudian, diusulkan kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
“Nanti terakhirnya adalah ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang SOTK dan uraian tugas,” paparnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengusulkan pembentukan UPTD PPA kepada gubernur. Proses usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan pada tanggal 14 Oktober 2024, dengan nomor surat persetujuan gubernur nomor: 10791/OT.03/ORG.
















