SUARA CIREBON – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI telah menyiapkan dana siap pakai (DSP) untuk kesiapsiagaan darurat bencana hidrometeorolgi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Bantuan DSP tersebut bisa disalurkan dalam bentuk dana tunai maupun dalam bentuk logistik dan peralatan.
Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Juwanda mengatakan, untuk bisa mendapatkan DSP tersebut, setiap daerah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
“Dalam rangka kesiapsiagaan ini kabupaten dan kota di Jabar, dikoordinir oleh Pemprov melalui BPBD Jabar, mengajukan permohonan bantuan kepada BNPB untuk mendapatkan dana siap pakai,” ujar Juwanda, Selasa, 17 Desember 2024.
DSP dari BNPB tersebut, lanjut Juwanda, bisa berbentuk dana tunai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB) yang dibuat oleh BPBD kabupaten dan kota sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, DSP juga bisa dalam bentuk logistik dan peralatan. Sehingga, BPBD di kabupaten dan kota di Jawa Barat tinggal menerima bantuan tersebut dalam bentuk logistik.
Dana bantuan tersebut nantinya tidak hanya untuk membantu warga terdampak bencana hidrometeorolgi dalam skala besar saja, tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk membantu dampak bencana yang ringan seperti sebagian atap rumah warga yang ambruk akibat bencana hidrometeorologi.
“Kalau (DSP, red) untuk kesiapsiagaan ini (turunnya, red) tergantung bagaimana kecepatan kita merespons dan menyiapkan pengajuan ketika terjadi bencana,” kata Juwanda.
Saat ini, imbuh Juwanda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui BPBD sudah mengeluarkan SK Kesiapsiagaan Darurat Bencana Hidrometeorolgi yang berlaku mulai 1 Desember 2024 sampai 31 Mei 2025.
Setiap tahunnya, sambung Juwanda, dalam satu tahun Pemkab Cirebon membuat dua SK tentang kesiapsiagaan bencana, yakni kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi dan kesiapsiagaan bencana kekeringan, kekurangan air serta kebakaran lahan dan hutan.
“Nanti mulai 1 juni 2025 sampai 31 oktober 2025, namanya kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kekurangan air serta kebakaran lahan dan hutan,” terang Juwanda.
Ia menjelaskan, SK tersebut dibuat untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Namun bila terjadi bencana yang masif seperti bencana banjir di sembilan kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon pada Maret tahun ini, maka Bupati melalui BPBD membuat SK tanggap darurat.
“SK tanggap darurat itu untuk penanggulangan bencana darurat yang memerlukan penanganan cepat, maka dinyatakan oleh bupati dengan tanggap darurat. Jadi kalau tanggap darurat itu ada di dalam kesiapsiagaan darurat bencana,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.