Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Indramayu

Pertama Kali PN Indramayu Gelar Sidang Judi Online, Pidana Terjadi

Rakisa by Rakisa
Rabu, 18 Desember 2024
in Indramayu
Reading Time: 3 mins read
A A
Kakak Beradik Diringkus Polisi, 70 Selebgram Wanita Promosikan Judi Online

Foto: Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri Indramayu pertama kalinya menggelar sidang terdakwa kasus judi online melibatkan seorang perempuan muda berinisial RA, berusia 19 tahun.

RA tercatat sebagai terdakwa pertama kasus judol yang digelar di PN Indramayu. Gadis muda warga Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung.

Pada sidang Selasa, 17 Desember 2024, dihadirkan dua saksi ahli. Masing-masing Irawan Afriyanto, ST, MT, ahli Teknologi Informatika dari Unikom Bandung, dan ahli Hukum Pidana dari Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Dr Dudung Indra Ariska, SH, MH.

Dari serangkaian persidangan dengan terdakwa RA dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2024 pada Selasa kemarin sudah memasuki tahap pembuktian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wimmi D. Simarmata, SH, MH dengan anggota Agus Eman, SH, dan Yanuarni Abdul Gaffar, SH.

Sidang kasus judi online perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi Ahmad Subagdja, SH. Terdakwa RA didampingi tim kuasa hukum, Adi Iwan Mulyawan, SH, Nurul Fitriani, SH, Muhamad Zaki Mubarok, SH, MH, Saidah Nafisah, SHI, MH dan Nurudin, SH.

RA diseret ke pengadilan karena terlibat diduga dalam mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. Dari aktifitas itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu setiap dua minggu sekali.

Dalam keterangannya, Dudung menjelaskan tentang delik perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dudung menjelaskan, permainan perjudian dalam ketentuan tersebut termasuk delik formil yang titik beratnya pada perbuatan, dan tidak memerlukan akibat sebagaimana jenis delik meteril yang titik beratnya pada akibat.

Dijelaskan, setiap subyek hukum yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dinilai deliknya telah terlaksana secara sempurna dan memiliki ancaman pidana (voltooid).

“Ketentuan ini diatur pada Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Dudung.

Dudung juga menjelaskan pertanyaan penasihat hukum soal penggunaan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tidak menggunakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 303 KUHP mengatur Perbuatan dan Sanksi Pidana berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian, bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian.

Pasal 303 bis KUHP mengatur tindak pidana perjudian secara umum yang mencakup segala bentuk perjudian, tanpa memandang apakah perjudian itu dilakukan melalui media elektronik atau dilakukan secara konvensional.

“Pasal ini juga mengatur sanksi terhadap orang yang mengadakan atau melakukan perjudian baik sebagai pemain, maupun penyelenggara,” tuturnya.

Berita Terkait

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

Selasa, 11 November 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

Rabu, 10 September 2025
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
Petani Perbatasan Butuh Diperhatikan, Minta Pemkab Cirebon dan Indramayu Sinergi Bangun Infrastruktur

Petani Perbatasan Butuh Diperhatikan, Minta Pemkab Cirebon dan Indramayu Sinergi Bangun Infrastruktur

Selasa, 15 April 2025

Dudung menambahkan, bila jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP jo. 303 bis KUHP diselenggarakan melalui media elektronik, maka berlaku asas hukum lex specialist derogat legi generali yang memiliki arti hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

“Asas tersebut, secara kaidah diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) menegaskan “Apabila suatu perbuatan diatur dalam ketentuan pidana umum, juga diatur dalam ketentuan pidana khusus maka yang diterapkan adalah ketentuan pidana khusus,” tuturnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: IndramayuJudi OnlinePengadilan NegeripidanaPN IndramayuSidang
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal
Berita Utama

Hilang Dua Hari saat Rafting di Sungai Cimanuk, Dua Mahasiswa Politeknik Indramayu Terseret Arus Ditemukan Meninggal

by Sukirno
Selasa, 11 November 2025
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil
Berita Utama

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam kepada Korban Terkait Urusan Sewa Mobil

by Sukirno
Rabu, 10 September 2025
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi
Berita Utama

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk Polisi

by Sukirno
Selasa, 9 September 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.