SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon langsung gerak cepat menggelar rapat internal, sehari setelah menerima laporan dari kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD berinisial MJ, Rabu, 18 Desember 2024 pagi.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, H Yuki Eka Bastian mengatakan, dalam rapat internal tersebut, disepakati BK akan memanggil nama-nama yang ada dalam laporan pihak korban, yakni MJ selaku pihak terlapor dan II selaku korban untuk dikonfrontir.
Selain itu MJ dan II, lanjut Yuki, BK DPRD juga akan memanggil anggota DPRD AM yang namanya disebut dalam laporan pihak korban. Pemanggilan AM untuk dimintai keterangannya, yang oleh kuasa hukum korban disebut mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
“Dari hasil rapat internal, kami menindaklanjuti laporan yang masuk dari korban. Rencananya kami akan mengundang AM untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Yuki Eka Bastian, Rabu, 18 Desember 2024.
Pemanggilan rencananya akan dilaksanakan pekan depan, karena jadwal anggota DPRD yang cukup padat, beberapa hari ke depan.
“Rencananya pemanggilan korban akan dilaksanakan setelah libur Natal atau sekitar tanggal 27 Desember nanti. Dan rencananya akan dilakukan konfrontir anata MJ dan korban,” katanya.
Yuki memegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jika hasil penyelidikan ada peningkatan status, maka pihaknya juga akan melakukan tindakan cepat untuk kasus ini.
“Jelas kami menunggu hasil penyelidikan polisi, karena korban telah melaporkan kasus ini ke polisi dan penyelidikan sudah berjalan,” tendasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan tindak asusila, Yudia Alamsyah, akhirnya melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD, Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak hanya MJ, Yudia juga melaporkan satu nama anggota DPRD lain, yang diduga mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) tersebut.
“AM dari Fraksi Golkar. Alasannya, sejak awal pertemuan antara MJ dan klien kami, AM bersama MJ. Artinya, diduga AM mengetahui kejadian tersebut,” ujar Yudia kepada awak media, usai melapor ke BK DPRD.
Menurut Yudia, alasan lain kenapa AM turut dilaporkan, karena diduga melakukan pembiaran atas kejadian ini. Terlebih saat memberi keterangan di salah satu podcast, MJ mengaku bukan staf yang mendampingi dirinya saat kejadian, tapi juga anggota dewan.
“Ya AM itu anggota dewannya. Kami juga memastikan, semua alat bukti yang diminta penyidik dari klien kami, sudah lengkap. Di antaranya, hasil visum yaitu lebam tangan termasuk seragam korban, sudah ada di penyidik,” katanya.
Terkait rekaman CCTV, Yudia mengatakan, pihak penyidik sudah mengantongi bukti CCTV.
“Penyidik sudah mengantongi bukti, jadi nanti akan terbukti, siapa yang selama ini pernyataannya ngawur,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.