SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rapreda Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap pengesahan Perda Tatib DPRD itu dihadiri 40 anggota DPRD dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, Perda KLA merupakan landasan hukum bagi berbagai upaya perlindungan anak.
“Kabupaten Layak Anak mempresentasikan konsep daerah ramah anak. Dengan perda ini, kita dapat lebih optimal dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak, serta memberikan mereka kesempatan yang layak,” ujar Sophi, usai sidang paripurna.
Menurut Sophi, sebelum disahkan, Perda ini telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan mendapat persetujuan.
“Perda ini kini menjadi pijakan untuk memperbaiki kekurangan dalam berbagai program perlindungan anak,” jelasnya.
Sophi mejelaskan, dalam pengesahan Tatib DPRD, terdapat beberapa koreksi terkait redaksi, namun hal tersebut sudah selesai.
“Tatib DPRD harus diperbaharui. Fasilitasi dengan gubernur sudah disetujui. Ada beberapa poin yang dievaluasi Gubernur. Tapi tidak terlalu banyak. Itupun hanya terkait redaksinya saja,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.