SUARA CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menyetujui dan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Tengku Dewi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi, saat ditemui di PA Cibinong, Bogor, pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak,” kata Nickolas.
Bukan hanya mengabulkan gugatan cerainya saja, namun pihak PA Cibinong juga mengabulkan tuntutan hak asuh anak dan nafkah ibu dua anak itu.
Pihak Andrew Andika sendiri menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh PA Cibinong.
“Tidak ada penolakan, nanti kalau untuk hak asuh langsung aja ke Bu Tengku,” lanjut Dominique.
Tengku Dewi dan Andrew Andika sendiri kompak memilih untuk tidak hadir dalam pembacaan putusan itu.
“Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi, langsung mulaikan saja sidangnya jadi kita sudah mengikuti aturan yang di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan tidak hadir,” tutupnya.
Diketahui Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong. Tengku Dewi melakukan hal tersebut karena Andrew Andika sering ketahuan selingkuh dengan beberapa perempuan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.