SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merek yang telah berkekuatan hukum di halaman Mapolresta setempat, Jumat, 20 Desember 2024.
Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan sebelum Operasi Lilin Lodaya 2024.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut, disaksikan langsung jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Sejumlah pejabat bahkan memulai pemusnahan miras itu dengan melemparkan botol sebelum dihancurkan menggunakan mesin setum.
Selain ribuan botol miras berbagai merek, turut dimusnahkan ribuan liter miras jenis ciu dan tuak dalam wadah puluhan jeriken dengan cara dilindas setum.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2024.
“Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dalam momentum Operasi Lilin Lodaya 2024,” kata Kombes Pol Sumarni.
Menurutnya, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 2.345 botol berbagai merek, 3.929 botol ciu, dan 928 liter tuak. Miras tersebut disita dari para pedagang untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
“Pemusnahan miras ini agar Operasi Lilin Lodaya 2024 di Kabupaten Cirebon berjalan kondusif dan lancar tanpa adanya gangguan tindak kriminal. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” ujarnya.
















