SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan, tidak ada gugatan pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon atau Pilwalkot Cirebon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, KPU Kota Cirebon pun tinggal menggelar penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih.
Seperti diketahui, pasangan nomor urut 03 Effendi Edo dan Siti Farida meraih suara terbanyak pada Pilwalkot Cirebon 2024 dengan 77.755 suara atau 50,32 persen yang tersebar merata di lima kecamatan di Kota Cirebon.
Kendati demikian, hingga kini KPU Kota Cirebon belum melakukan penetapan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih hasil Pilwalkot Cirebon 2024 tersebut.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan dua skema.
“Skema pertama tanggal 19 sampai 20 Desember 2024, kalau sampai besok tidak terbit (BRPK) maka akan dilakukan skema kedua, yaitu pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025,” kata Mardeko saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.
Selanjutnya, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan kepada KPU RI untuk melaksanakan penetapan.
“Nantinya dari KPU RI akan menerbitkan surat menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kota untuk melaksanakan penetapan maksimal 5 hari dari turunnya surat,” lanjutnya.



















