SUARA CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan rencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengungkapkan sikap MUI yang meminta Presiden Prabowo membatalkan pemberlakuan PPN 12 persen.
Alasannya, dunia usaha di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mengalamni kelesuan karena situasi ekonomi yang tidak menentu.
Di sisi lain, daya beli masyarakat juga sedang sangat lemah. Tekanan inflasi dan sulitnya memperoleh pendapatan, menjadi penyebab merosotnya daya beli masyarakat secara umum.
Hal lain, rakyat sekarang sedang mengalami kesusahan. MUI menilai, jika PPN 12 persen diberlakukan, akan menyebabkan kenaikan sleuruh jenis barang, tak terkeuali sembako.
“Untuk kebaikan semua pihak, MUI mendesak Pak Prabowo batalkan menaikan PPN 12 persen. Dampaknya akan sangat luas,” tutur Anwar Abbas, Kamis 26 Desember 2024.
Jika PPN 12 persen tetap diberlakukan, ini menimbulkan paradoks pada sikap Presiden Prabowo yang selalu bicara akan mengutamakan kepentingan rakyat.
Bahkand alam setiap pidato, maupun janji kampanyenya, Prabowo selalu menyebut kata rakyat dan menebar janji akan memberlakukan kebijakan pro rakyat.
Anwar Abbas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memang terbebani oleh keberadaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harominisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Namun jika ternyata kebijakan diberlakukan akan menyengsarakan rakyat, UU bisa dirubah. Presiden Prabowo harus lebih mementingkan konstitusi yang dengan jelas mengungkapkan perlunya pemerintah memakmurkan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat,” tutur Anwar Abbas.
MUI menyatakan, masih ada waktu, sekalipun sangat mepet bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan janji dan kata-kata dalam setiap pidatonya tentang pro rakyat.
“Ada waktu bagi Pak Prabowo untuk membuktikan janjinya pro rakyat,” tutur Anwar Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.