SUARA CIREBON – Gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mencatat gugatan tersebut dalam BRPK dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dengan telah diregistrasinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, gugatan paslon nomor 04 tinggal menunggu jadwal sidang.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan, pihaknya pun kini tengah mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 tersebut.
KPU, lanjut Esya, mulai menyiapkan data untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana.
“Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. Namun, jadwal persidangan belum diumumkan secara resmi, ” ujar Esya saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, menurut Esya pelaksanaan sidang pertama kemungkinan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Namun untuk mekanismenya akan disesuaikan oleh MK. Menurut Esya, permohonannya ada dua, yakni tanggal 9 Desember dan 11 Desember.
“Secara esensi masih sama. Yang membedakan hanya kuasa hukumnya saja. Ternyata, yang terdaftar resmi adalah yang diajukan 9 Desember 2024 kuasa hukumnya Ahmad Fauzan, ” katanya.
Permohonan tanggal 11 Desember, lanjut Esya, melibatkan empat pengacara, tetapi yang diregistrasi MK hanya permohonan di tanggal 9. Esya mengungkapkan permohonan 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, dan dugaan penyimpangan PMI.
“Permohonan ini juga menjelaskan secara rinci lokasi (lokus) permasalahan. Salah satunya di TPS yang ada di wilayah Kecamatan Ciwaringin,” jelasnya.
Sebaliknya, menurut Esya, pada permohonan tanggal 11 Desember, disebutkan lima kecamatan. Salah satunya Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Tetapi, permohonannya tidak diregistrasi.
Esya menegaskan KPU Kabupaten Cirebon pun telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa ini. Di antaranya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan. Selain itu, berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga diminta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan.
“Mereka yang lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka,” tambahnya.
Esya menjelaskan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk KPU Kabupaten Cirebon berkantor di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas selama persidangan berlangsung.
“Karena sidang digelar di MK Jakarta, kami memprioritaskan kuasa hukum yang lebih dekat dengan lokasi,” jelasnya.
KPU Kabupaten Cirebon kini menunggu pengumuman jadwal resmi persidangan dari MK dan terus mempersiapkan dokumen serta bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan ini.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada telah dilakukan sesuai aturan,” pungkas Esya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.