SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti masalah tata kelola penarikan retribusi parkir agar Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir bisa dimaksimalkan, mengingat Kota Cirebon merupakan daerah potensial dari aspek mobilitas kendaraan.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja antara Komisi I DPRD bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH meminta kepada Dishub agar memaksimalkan potensi retribusi dari kantong-kantong parkir, agar realisasi PAD tercapai secara maksimal.
Sebab, pada tahun 2024 dari target sebanyak Rp4,6 miliar Dishub Kota Cirebon hanya mampu merealisasikan sebanyak Rp2,7 miliar. Bahkan, hal tersebut belum ada peningkatan signifikan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,6 miliar.
Agung menekankan agar Dishub mampu memetakan potensi-potensi kantong parkir yang terdapat di sejumlah lokasi. Baik yang masuk kawasan zona parkir, non-zona parkir, hingga kawasan parkir khusus.
“Nanti bulan depan, kami meminta Dishub untuk menyajikan data terbaru terkait potensi kantong parkir, jumlah juru parkir, serta database SDM Dishub yang masih bertugas khususnya di penagihan parkir,” kata Agung
Agung menyayangkan respons Dishub yang cenderung pesimistis dengan kondisi sumber daya petugas yang minim sehingga berakibat ketidakmaksimalan menarik retribusi. Karena itu, dia meminta kepada Dishub untuk membenahi dari tata kelola penarikan retribusi, baik dari segi administrasi maupun juru parkir.
Komisi I DPRD pun akan kembali memanggil Dishub Kota Cirebon. Agung berharap, rapat kerja selanjutnya Dishub menyiapkan data-data persoalan tata kelola retribusi parkir berikut dengan jumlah jukir dan potensi dari setiap zona parkir di Kota Cirebon.
















