SUARA CIREBON – Kabar baik bagi warga Jabar tidak hanya menyangkut tidak diberlakukannya opsen pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun juga terkait dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tahun 2025 ini, Pemerintah Povinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga memutuskan untuk membebaskan kepengurusan BBNKB.
Bagi warga yang jual beli kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil, saat balik nama, nantinya tidfak dikenakan biaya alias nol rupiah.
Tidak adanya tarif untuk BBNKB motor dan mobil bekas ini berdasarkan ketentuan Peratutan Daerah atau Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023.
Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 secara resmi membebaskan pajak BBNKB untuk jal beli kendaraan bekas, baik sepeda motor maupun mobil.
“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas, baik seken dan seterusnya, telah ditetapkan nol rupiah alias gratis,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menjual atau membeli motor dan mobil bekas, tidak perlu membayar biaya atas nama BBNKB atau balik nama.
“Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat yang menjual atau membeli motor dan mobil bekas untuk langsung belik nama,” tuturnya.
Dedi Taufik menambahkan, dengan pembebasa biaya balik nama motor dan mobil, maka akuradi data akan selalu terjaga.
“Masyarakat yang membeli motor dan mobil bekas akan langsung balik nama karena gratis,” tutur Dedi Taufik.
Sevelumnya, kabar gembira lain juga ditujukan bagi warga Jabar yang sempat was was terkait pemberlakuan opsen pajak.
Pemprov Jabar resmi menyatakan opsen pajak yang semula dimulai 5 Januari 2025 kemarin, secara resmi tidak diberlakukan.
Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik motor maupun mobil, akan tetap sama dengan tahun 2024 lalu.
Tidak ada kenaikan. Opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), tidak diberlakukan, artinya tarifnya sama dengan tahun 2024.
“Opsen pajak tidak diberlakukan. Tarif PKB dan BBNKB tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif perpanjangan STNK sama dengan tahun lalu,” tutur Dedi Taufik yang mantan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu, Senin 6 Januari 2025.
Bapenda bahkan sempat mengunggah soal keputusan Pemprov Jabar tidak memberlakukan opsen pajak melalui akun Instagram @bapenda.jabar.
“Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB. Open pajak tidak diberlakukan,” demikian secara umum Bapenda Jabar menyampaikan pemberitahuan ke masyarakat.
Karena opsen pajak untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan, maka desain STNK nantinya tidak seperti yang telah direncanakan semula.
Sebelumnya, saat opsen pajak akan diberlakukan, jenis pungutan untuk STNK bertambah dua poin, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Besarnya opsen pajak, baik PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen. Opsen pajak ini muncul berkaitan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku efektif 5 Januari 2025.
Karena opsen pajak tidak diberlakukan, maka desain STNK akan kembali ke desain lama dimana tidak ada jenis pungutan atas nama Opsen PKB dan Opsen BBNKB.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.