Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Ekonomi Bisnis

Opsen Pajak di Jabar Tak Jadi Diberlakukan, Perpanjang STNK Sama dengan Tahun Sebelumnya

by Rakisa
Selasa, 7 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemprov Jatim Tak Berlakukan Kenaikan Pajak STNK, Dipastikan Sama dengan Tahun 2024

Masyarakat saat membayar pajak kendaraan di samsat keliling.* (Foto: Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat. Setelah sempat was was terkait pemberlakuan opsen pajak, ternyata kini bisa bernafas lega.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi menyatakan opsen pajak yang semula dimulai 5 Januari 2025 kemarin, secara resmi tidak diberlakukan.

Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik motor maupun mobil, akan tetap sama dengan tahun 2024 lalu.

Tidak ada kenaikan. Opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), tidak diberlakukan, artinya tarifnya sama dengan tahun 2024.

Batalnya pemberlakuan opsen pajak disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar, Dedi Taufikurohman.

“Opsen pajak tidak diberlakukan. Tarif PKB dan BBNKB tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif perpanjangan STNK sama dengan tahun lalu,” tutur Dedi Taufik yang mantan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu, Senin 6 Januari 2025.

Bapenda juga mengunggah soal keputusan Pemprov Jabar tidak memberlakukan opsen pajak melalui akun Instagram @bapenda.jabar.

“Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB. Open pajak tidak diberlakukan,” demikian secara umum Bapenda Jabar menyampaikan pemberitahuan ke masyarakat.

Karena opsen pajak untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan, maka desain STNK nantinya tidak seperti yang telah direncanakan semula.

Sebelumnya, saat opsen pajak akan diberlakukan, jenis pungutan untuk STNK bertambah dua poin, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Besarnya opsen pajak, baik PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen. Opsen pajak ini muncul berkaitan dengan diberlakukannua Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku efektif 5 Januari 2025.

Karena opsen pajak tidak diberlakukan, maka desain STNK akan kembali ke desain lama dimana tidak ada jenis pungutan atas nama Opsen PKB dan Opsen BBNKB.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: JabarPajakPerpanjang STNKSTNK

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Cirebon Naik Signifikan

by Islahuddin
Selasa, 9 Desember 2025
Cirebon

Pemkab Cirebon Komitmen Perkuat Iklim Investasi

by Islahuddin
Rabu, 3 Desember 2025
Cirebon

Perajin Tasbih Kayu Nagasari Bertahan Meski Pasokan Bahan Baku Minim dan Mahal

by Dede Kurniawan
Senin, 1 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

SDN 3 Panguragan Kulon Cirebon Masih Tergenang Banjir

Senin, 15 Desember 2025

Lapak PKL Sukalila Cirebon Dibongkar Tanpa Perlawanan

Senin, 15 Desember 2025

Safari Pembangunan, Bupati dan Wabup Tinjau Hasil Pembangunan 2025 di Wilayah Barat, Kualitas Bangunan Memuaskan

Senin, 15 Desember 2025

Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version