SUARA CIREBON – Wajah BM dan HM warga Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu, 8 Januari 2025.
Perbuatan iseng bermain judi remi bersama temannya harus berakhir di dalam jeruji. Dia pun kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prasetyo mengatakan, terbongkarnya judi remi setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan.
“Di tangan pelaku tengah memegang kartu remi dengan uang taruhan di bawahnya” kata Anggi kepada wartawan, Rabu, 8 Januari 2025.
Dari empat pelaku, dua di antaranya berhasil kabur. Kini dua pelaku tersebut telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Modus pelaku bermain judi remi “Gedugan”. Taruhan bagi yang kalah sebesar Rp5 ribu.
“Permainan judi remi tradisional yang biasa dimainkan empat orang atau lebih. Taruhannya kecil tidak sampai ratusan ribu,” katanya.
Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan kartu resmi dan uang tunai sebesar Rp175 ribu. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Pihaknya memastikan, jajaran Polres Cirebon Kota akan memberantas perjudian jenis online maupun konvesional.
“Bentuk komitmen Polri dalam memberantas sebagai macam perjudian di Indonesia, termasuk di Kota Cirebon,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.