SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati atau Pilbup Cirebon tahun 2024, yang dimohon (penggugat, red) pasangan calon (paslon) Mohamad Luthfi-Dia Ramayana, Rabu, 8 Januari 2024. Â
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan Nomor Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
Sidang sempat diwarnai aksi protes oleh pihak tergugat (KPU, red), karena gugatan yang dibacakan oleh penggugat tidak sesuai dengan gugatan yang diterima pihak KPU.
KPU mengaku hanya menerima salinan gugatan tertanggal 9 Desember 2024, namun gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Akhmad Fauzan merupakan hasil perbaikan tertanggal 11 Desember 2024.
Namun permasalahan itu bisa ditengahi ketua majelis, karena perubahan gugatan itu dianggap sah dan tidak menyalahi aturan.
Sidangkan rencananya akan dilanjutkan, pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, kuasa hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Akhmad Fauzan, mengatakan, penambahan petitum (tuntutan, red) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU), pada prinsipnya diserahkan kepada majelis.
Menurut Fauzan, apabila tuntutan itu ada kesesuaian dengan cerita pelanggaran, maka secara hukum majelis hakim harusnya bisa mengakomodir petitum tersebut.
“Ada penambahan petitum soal PSU, namun semua menjadi ranah dari majelis hakim yang memimpin. Kami juga sudah menambahkan beberapa bukti baru seperti surat yang sebelumnya belum diajukan,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, tambahan bukti masih bisa dilakukan sebelum sidang gelar alat bukti dilaksanakan. Fauzan berharap, majelis hakim bisa menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Pada prinsipnya gugatan yang kami lakukan terkait adanya indikasi kecurangan seperti pekerja migran yang tidak ada di Cirebon, namun bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini dibuktikan adanya tanda tangan palsu di daftar hadir yang ada di TPS,” katanya.
Tidak hanya buruh migran, menurut Fauzan, ada juga beberapa orang yang sudah meninggal, namun masih menyalurkan hak pilihnya. Hal itu terjadi di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus untuk membuat jawaban dari gugatan yang dilakukan oleh penggugat. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan data-data untuk penunjang jawaban tersebut.
“Pada prinsipnya pada saat pelaksanaan 27 November 2024 kemarin itu tidak ada keberatan dari saksi-saksi di tingkat TPS. Selain itu juga tidak ditemukan kejadian khusus di TPS-TPS yang disengketakan, bahkan sampai dengan pleno tingkat kabupaten juga tidak ada keberatan dari para saksi,” ujarnya singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.