SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan pasangan calon (paslon) Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, dalam rapat pleno terbuka, di salah satu hotel Kota Cirebon, Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memimpin langsung jalannya rapat pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih tersebut.
“Menetapkan, memutuskan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, memperoleh suara 77.755 atau 50,32 persen. Pasangan ini ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2024,” ujar Mardeko saat membacakan berita acara hasil penetapan.
Menurut Mardeko, rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih merupakan tahapan teknis terakhir pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini merupakan tahapan teknis yang terakhir yang kami selenggarakan,” kata Mardeko, usai rapat penetapan.
Setelah ini, tahapan selanjutnya yakni pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
“Sebelum diumumkan melalui paripurna, kami KPU menyiapkan berkas yang harus diserahkan ke DPRD, rencananya berkas akan diserahkan sehari setelah penetapan,” ujarnya.
Terkait waktu pelantikan, Mardeko belum dapat memberikan jawaban pasti. Pasalnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menjalankan sidang sengketa Pilkada dari beberapa daerah.
“Tapi kalau mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cata Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan kepala daerah terpilih tertanggal 10 Februari 2025 dan Perpres ini belum ada perubahan masih berlaku,” katanya.
Namun, menurutnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa saja tidak tepat waktu berdasarkan Perpres 80/2024, karena sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan persidangan sengketa pilkada yang diajukan sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut Mardeko, mencuat ada wacana pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan serentak, sehingga tidak hanya pemilihannya saja yang digelar serentak. Jika wacana tersebut benar, imbuh Mardeko, artinya pelantikan kepala daerah dapat dilakukan serentak setelah ada putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari MK.
“Kalau mengacu pada Perpres no 80 itu ditetapkan pada tanggal 10 Februari dan berlaku sampai saat ini, cuman ada keinginan dari beberapa pihak yang menginginkan pelantikan serentak. Yang menjadi persoalan ini di MK ada PHPU, seusai dengan jadwal pembacaan putusan terakhir itu tanggal 13 Maret, berarti pelantikannya di atas tanggal 13 Maret,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon 2024-2029 terpilih, Effendi Edo mengungkapkan rasa syukurnya, seluruh tahapan Pilkada terlaksana dengan lancer dan damai. Hal itu salah satunya terlihat dari tidak adanya gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan dua paslon lainnya.
Ia menegaskan, akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan penyelenggara pemilu, termasuk terkait jadwal pelantikan yang kemungkinan menunggu seluruh proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai.
“Terkait waktunya (pelantikan) saya belum tahu, KPU yang berwenang menetapkan. Kami patuh dan akan mengikuti seluruh tahapannya. Kalaupun mundur, kami patuhi dan tidak masalah,” kata Effendi Edo.
Hadir dalam Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi beserta PJ Sekda Kota Cirebon, Bawaslu Kota Cirebon, ketua DPRD, paslon peserta pilkada dan partai politik pengusung.
Tampak hadir Dalam rapat pleno itu, calon wali kota nomor urut 01, Dani Mardani, hadir tanpa didampingi calon wakilnya, Fitria Pamungkaswati. Sementara pasangan nomor urut 02, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak tampak menghadiri pleno tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.