SUARA CIREBON – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada, 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pelantikan para kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 itu, akan dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat tersebut.
Rifqy menambahkan, bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.
Terpisah, Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, saat ini fasilitas ruang kerja dan rumah dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih sedang dalam tahap persiapan.
“Untuk ruang kerja, wali kota akan menempati lantai 4 gedung Setda, sedangkan Wakil Wali Kota berkantor di lantai 7. Saat ini ruangan sedang kami siapkan,” ujar Iing, Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, berbagai fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah dinas jabatan, dan seragam juga sedang dipersiapkan.
“Mobil dinas sudah kami siapkan. Secara anggaran, semuanya sudah siap untuk pengadaan mobil dinas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati mendapat suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih.
Pilkada Kota Cirebon 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Pilkada berlangsung aman dan lancer. Hingga hasil penghitungan di tingkat KPU Kota Cirebon, tidak ada satu pun paslon yang mengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke MK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.