SUARA CIREBON – Dua pengemis anak-anak, masing-masing DN (12) dan FS (9) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kedua anak tersebut diamankan bersama seorang pengemis lainnya, PE (17) saat sedang meminta-minta di sekitar lampu merah Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat, 31 Januari 2025.
Ketiganya kemudian digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Hasil pendataan diketahui, DN dan FS merupakan kakak dan adik asal Kecamatan Gunungjati yang tinggal di rumah kontrakan bersama ayah sambungnya di wilayah Sumber.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, yang disampaikan Plt Kabid Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan, DN, FS, dan PE diamankan anggota Satpol PP saat kedapatan sedang meminta-minta di sekitar lampu merah Sumber.
“Kita langsung bergerak mengamankan ketiganya yang sedang meminta-minta di lampu merah Kantor Pos Sumber,” ujar Wisma Wijaya.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui DN dan FS merupakan kakak dan adik asal Kecamatan Gunungjati yang kembali tertangkap untuk yang keempat kalinya.
Kedua anak tersebut, lanjut Wisma, tinggal di wilayah Kecamatan Sumber bersama ayah sambung yang merupakan seorang pengamen.
“DN dan FS sudah keempat kalinya kita amankan. Sebelumnya kedua anak itu sudah sempat kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan asesmen,” kata Wisma.
Menurut Wisma, kedua anak tersebut mengaku putus sekolah dan menjadi peminta-minta untuk membantu ekonomi keluarga. Keduanya juga mengaku uang hasil meminta-minta itu diserahkan kepada orang tua sambungnya.



















