SUARA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama unsur pemerintah setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/tahun 2025 seberat 2,8 kilogram beras atau uang tunai Rp45 ribu.
Jumlah tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah 1446 H/tahun 2025 yang digelar di ruangan Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan menyampaikan, untuk besaran zakat fitrah tahun ini tidak jauh beda dengan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya tahun 2024.
“Ini disepakati bersama dengan semua unsur, besaran zakat fitrah tahun ini 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 ribu,” katanya.
Setelah disepakati dan ditetapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan secepatnya melakukan sosialisasi di masing-masing lingkungan masyarakat.
“Akan segera kami sosialisasikan, agar masyarakat Kota Cirebon Tahu besaran zakat fitrah tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon Habib Hasanain menyampaikan besaran zakat fitrah tahun ini hasil mufakat bersama dan berdasarkan syariat sudah sangat sesuai.
“Besara zakat fitrah tahun sudah disepakati menyesuaikan harga pasar. Takaran beras nya pun kami bulat kan dari 2,7 kg jadi kami genapkan 2,8 kg sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya.
Mengenai besaran zakat fitrah tahun ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman, mendukung apa yang sudah diputuskan.
“Kami sangat suport, dan hasilnya tidak jauh beda dengan besaran zakat fitrah tahun kemarin, tinggal kita sosialisasikan ke masyarakat,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.