SUARA CIREBON – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah memberikan porsi bagi hasil PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan sistem opsen tersebut, uang PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebelumnya, kebijakan bagi hasil PKB dan BBNKB masih lebih besar Pemprov Jabar dibandingkan pemerintah kabupaten/kota dan harus masuk ke RKUD Provinsi terlebih dahulu.
Kasi Pendapatan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cirebon 1 atau Samsat Sumber Kabupaten Cirebon, Dadang Supardi, mengatakan, dengan pemberlakuan sistem opsen pajak ini pihaknya langsung menyetorkan uang penerimaan PKB dan BBNKB setiap hari ke RKUD Kabupaten Cirebon.
Menurut Dadang, persentase pembagian pajak PKB dan BBNKB dengan regulasi tersebut, RKUD Kabupaten Cirebon mendapat 66 persen dan Provinsi mendapat 34 persen.
Sementara terkait capaian PKB dan BBNKB di Samsat Sumber, dijelaskan Dadang terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitupun dengan realisasinya, setiap tahun selalu melebihi target.
Tahun 2025 ini, menurut Dadang, target penerimaan PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar Rp128,5 miliar. Target senilai tersebut nantinya masih akan naik lagi pada anggaran perubahan 2025 nanti.
“Nanti di anggaran perubahan target ini naik lagi,” ujar Dadang, Kamis, 30 Januari 2025.
Sementara pada tahun 2024 kemarin, dari target yang ditetapkan sebesar Rp208,5 miliar, realisasinya mencapai Rp 213,031 miliar.
“Tahun 2024 kemarin kita melebihi target, bisa mencapai Rp 213,031 miliar,” kata Dadang.
Menurut Dadang, dari potensi objek PKB sebanyak 547.008 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan roda dua di Kabupaten Cirebon, wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya hanya 370.460 kendaraan.
“Masih banyak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya,” paparnya.
Karena itu, pihaknya melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak dengan menggandeng pemerintah desa dan merekrut penduduk setempat untuk menjadi petugas penelusur.
Ia menyampaikan, penelusuran KTMDU telah dimulai sejak 2016 silam. Program tersebut masih terus dilakukan, karena cukup efektif mendongkrak capaian pajak. Tahun 2024 kemarin saja, penelusuran KTMDU berhasil meraup pajak sebesar Rp1,8 miliar.
“Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah juga semakin optimal,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasubnit Regident 1 Polresta Cirebon, Iptu Aulia menyampaikan, jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polresta Cirebon, baik di Samsat Sumber maupun Samsat Ciledug mencapai 757.411 kendaraan.
Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua yang mencapai 673.077 kendaraan. Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 58.492 kendaraan, bus atau microbus 1.344 kendaraan, dan truk atau pikap sebanyak 24.498 kendaraan.
“Itu yang terdata oleh Satlantas Polresta Cirebon,” kata Aulia.
Seperti diketahui, ada enam kecamatan di Kabupaten Cirebon yang wilayah hukumnya tidak masuk ke Polresta Cirebon, tapi masuk ke wilayah Polres Cirebon Kota. Keenam kecamatan itu yakni, Kecamatan Tengahtani, Kedawung, Mundu, Gunungjati, Suranenggala, dan Kecamatan Kapetakan.
Dikabarkan, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi akan menetapkan peraturan gubernur yang mengatur penggunaan hasil pajak kendaraan 100 persen untuk infrastruktur jalan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.