SUARA CIREBON – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah memberikan porsi bagi hasil PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan sistem opsen tersebut, uang PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebelumnya, kebijakan bagi hasil PKB dan BBNKB masih lebih besar Pemprov Jabar dibandingkan pemerintah kabupaten/kota dan harus masuk ke RKUD Provinsi terlebih dahulu.
Kasi Pendapatan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cirebon 1 atau Samsat Sumber Kabupaten Cirebon, Dadang Supardi, mengatakan, dengan pemberlakuan sistem opsen pajak ini pihaknya langsung menyetorkan uang penerimaan PKB dan BBNKB setiap hari ke RKUD Kabupaten Cirebon.
Menurut Dadang, persentase pembagian pajak PKB dan BBNKB dengan regulasi tersebut, RKUD Kabupaten Cirebon mendapat 66 persen dan Provinsi mendapat 34 persen.
Sementara terkait capaian PKB dan BBNKB di Samsat Sumber, dijelaskan Dadang terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitupun dengan realisasinya, setiap tahun selalu melebihi target.
Tahun 2025 ini, menurut Dadang, target penerimaan PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar Rp128,5 miliar. Target senilai tersebut nantinya masih akan naik lagi pada anggaran perubahan 2025 nanti.
“Nanti di anggaran perubahan target ini naik lagi,” ujar Dadang, Kamis, 30 Januari 2025.
















