SUARA CIREBON – Stadion Bima, salah satu aset milik Pemerintah Kota Cirebon, diduga telah disewakan kepada pihak ketiga tanpa permohonan resmi.
Stadion yang saat ini dalam tahap perbaikan tersebut, diduga telah digunakan sebagai home base tim sepak bola serta tempat pengembangan atlet.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menilai, perjanjian kerja sama sewa Stadion Bima, ilegal. Pasalnya, prosedur sewa aset barang milik daerah harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Kami Komisi II DPRD menyayangkan ada perjanjian sewa stadion Bima untuk home base oleh pihak ketiga yang tidak prosedural,” kata Handarujati, Sabtu, 1 Februari 2025.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Komisi II DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya, Pj Wali Kota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, Kepala BPKPD bersama Kepala Bidang BMD, Dispora, dan Pengelola Stadion Bima.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dispora. Komisi II akan agendakan pertemuan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi atas sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga,” kata Andru –sapaan akrabnya.
Informasi yang dihimpun, BPKPD Kota Cirebon melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait penyewaan Stadion Bima. Administrasi perjanjian pemanfaatan pun disebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang BMD BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin menegaskan, pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus melalui persetujuan kepala daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.



















