SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum menerima surat keputusan terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada, 6 Februari 2025.
Seperti diketahui, Kota Cirebon merupakan salah satu daerah yang pelaksanaan Pilkadanya tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menyampaikan sebagai pihak penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Ini seminggu lagi dan kami masih menunggu surat keputusan dari pusat, karena mempertimbangkan nanti hasil Mahkamah Konstitusi bagaimana? Kalau memang jadi kemungkinan tanggal 6,” kata Basri, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia memastikan, keputusan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih akan segera dikeluarkan oleh KPU RI.
“Sebenarnya tugas KPU Kota Cirebon pada pemilihan serentak sudah selesai. Namun, karena ada beberapa daerah lain yang mengajukan sengekta, jadi urusannya dengan pemerintahan dan kami menunggu hasil itu,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 diundur.
Semula DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian pelantikan di akhir Maret untuk kepala daerah yang sudah diputus dismissal oleh hakim konstitusi. Gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.
Belakangan, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada. Putusan dismissal itu bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada 4 sampai 5 Februari mendatang.
Imbas percepatan pengucapan putusan dismissal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 diundur. Menurut perkiraan Tito, pelantikan secara serentak akan dilaksanakan sekitar 17 hingga 20 Februari 2025.
“Karena ada putusan sela kemarin tanggal 30 Januari, otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” ujar Tito, Jumat, 31 Januari 2025.
Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan kembali membahas serta memutuskan skema pelantikan kepala daerah terpilih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Agenda rapat itu dijadwalkan bakal dilakukan pada besok, Senin, 3 Februari 2025.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II,” kata Rifqinizamy, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurut dia, rapat pembahasan itu diperlukan untuk merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sebab, ujar dia, opsi yang sudah dibahas dalam rapat sebelumnya harus dirombak lantaran jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa yang semula pada 6 Februari diundur.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai di Komisi II DPR akan menyampaikan pandangannya terkait pelantikan kepala daerah itu.
“Keputusannya tunggu Senin, 3 Februari di RPD Komisi II DPR,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.