SUARA CIREBON – Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tidak bisa memenuhi langsung permintaan para demonstran yang meminta kuwu Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun diberhentikan.
Hasil audiensi dengan perwakilan demonstran desa tersebut, disepakati akan dilakukan kajian dan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Sekretaris DPMD, Moch Nurhiyana, mengatakan, proses pemberhentian kuwu harus menempuh mekanisme sesuai Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu.
Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian dan rapat terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Karena ada mekanisme sesuai Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu,” ujar Iyan, sapaan akrabnya, Senin, 3 Februari 2025.
Iyan menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan memberhentikan kuwu secara sepihak. Sebab, manakala pemberhentian tidak dilakukan sesuai prosedur, pihaknya akan bisa digugat ke PTUN. “Kita tidak boleh asal-asalan, harus sesuai prosedur. Jangan sampai kita yang salahkan,” tegasnya.
Dari hasil audiensi tersebut, kata dia, masyarakat Jungjang Wetan sepakat untuk menunggu hasil kajian dan koordinasi DPMD dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon selama 14 hari kerja.
“Titik temunya dengan masyarakat disepakati menunggu kami bekerja terlebih dahulu, masa langsung pemecatan, nanti akan ada efek ke kami manakala tidak menempuh prosedur,” tukasnya.


















