SUARA CIREBON – Seratusan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin, 3 Februari 2025.
Mereka meminta Pj Bupati Cirebon memberhentikan kuwu desa setempat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang tentang desa.
Tidak lama setelah melakukan orasi di depan kantor Bupati Cirebon, sebanyak 10 orang perwakilan demonstran diterima perwakilan Pemkab Cirebon untuk beraudiensi.
Koordinator aksi, Hartono, mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat Desa Jungjang Wetan lantaran permohonan pemberhentian kuwu yang disampaikan secara tertulis tidak direspon oleh Pemkab Cirebon.
“Aksi demo ini karena surat permohonan kami tanggal 16 Januari 2025 tidak direspon. Akhirnya kami mengadakan aksi demo meminta kuwu dipecat sesuai surat yang kami sampaikan,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran undang-undang tentang desa yang dilakukan kuwu di antaranya terkait korupsi dana desa tahun 2022. Setelah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan, kuwu akhirnya mengembalikan Rp 208 juta dari total dugaan dana desa yang dikorupsi sebanyak Rp 600 juta.
“Uang yang dikorupsi itu baru dikembalikan di 2024, itupun atas laporan kami pada Februari tahun 2023. Jika tidak laporkan, uangnya pasti hangus. Kuwu Jungjang Wetan juga terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024,” tegas Hartono.
Dugaan korupsi dana desa tahun 2022 kemarin diakui Hartono belum dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran terkait ketentuan dari BPK dan KPK yang mengutamakan pengembalian uang yang dikorupsi daripada menjerat terduga pelakunya.
Dimana, ketentuan yang dimaksud ialah, jika pelaku bisa mengembalikan uang yang dikorupsi dalam tenggat waktu 60 hari, maka yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum tersebut.
“Walau pun lepas dari (jerat, red) pidana, tapi kuwu sudah melanggar undang-undang tentang desa. Dia tidak layak menjadi kuwu,” tandasnya.
Hartono juga menyoroti karakter kuwu desa setempat yang dinilai sangat arogan dan penghasut. Sehingga, jika tidak segera diberhentikan, maka akan sangata membahayakan.
“Karakter kuwu Jungjang Wetan membahayakan desa kami. Kuwu sudah menghasut perangkat desa agar tidak bergaul dengan warga, jika bergaul akan dipecat. Kuwu juga bahkan pernah menantang berantem, sangat arogan,” tegasnya.
Disinggung hasil audiensi dengan perwakilan Pemkab Cirebon, pihaknya mengaku akan menunggu selama 14 hari kerja sesuai hasil kesepakatan dalam audiensi tersebut. Pasalnya, dalam audiensi tersebut Pemkab Cirebon menjelaskan mekanisme pemecatan atau pemberhentian seseorang dari jabatan kuwu.
“Tindaklanjutnya nunggu 14 hari kerja, nanti keputusannya seperti apa. Jika hasilnya tidak sesuai harapan yakni pemecatan, maka masyarakat akan melakukan penyegelan kantor desa,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.