SUARA CIREBON – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 04, Muhammad Luthfi-Dia Ramayana mengaku, optimis Mahkamah konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan yang dilayangkan, dan sidang gugatan akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Hal ini disampaikan, kuasa hukum paslon 04, Akhmad Faozan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 3 Februari 2025.
“Kami yakin apa yang kita dalilkan pada saat pengajuan permohonan sudah memenuhi syarat formal. Pelanggan terkait Pilkada merupakan pelanggan asas demokrasi yang tertuang dalam UUD 45,” ujar Faozan, saat dimintai komentarnya terkait putusan dismissal yang akan dibacakan MK.
Menurut Faozan, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili terhadap pelanggan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon. Pelanggan yang terjadi di Kabupaten Cirebon sudah tuangkan dalam pengajuan yang sudah dilayangkan ke MK.
“Sejumlah saksi sudah kami siapkan untuk menghadiri sidang pembuktian nanti, salah satu saksi ahli yang kami siapkan adalah tokoh nasional yakni Roky Gerung. Selain itu kami juga akan menyimpan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Jika MK memutuskan dismissal terhadap gugatan yang diajukan, Faozan mengatakan pihaknya akan menerima keputusan dan patuh terhadap putusan yang dikeluarkan MK.
“Sebagai warga negara yang taat hukum kami tunduk dan patuh. Karena putus MK itu final dan mengikat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan disimissal. Jika PHPU Kabupaten Cirebon masuk dalam dismissal, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengumuman calon kepala daerah terpilih.
“Setelah diumumkan kami juga akan menyerahkan hasil Pilkada serentak ini kepada DPRD untuk segera dilakukan proses pelantikan. Itu kalau perkara Kabupaten Cirebon dinyatakan disimisal oleh MK,” ujar Esya, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Februari 2025.
Jika tidak masuk disimisal, pihaknya juga akan tetap menunggu jadwal sidang berikutnya. Sidang berikutnya berupa mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli.
“Untuk saksi dan ahli sudah kami siapkan semua, jadi kita masih menunggu. Untuk tingkat kabupaten dan kota saksi dan ahli yang diajukan sebanyak 4 orang,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan, MK akan segera memutuskan perkara pilkada. Beberapa perkara akan diputus dalam proses dismissal.
Menurut Saldi, pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari, dimajukan ke tanggal 4-5 Februari 2025.
Untuk diketahui, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
roses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.