SUARA CIREBON – Kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 02, Imron dan Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 kini tinggal menunggu penetapan dari KPU Kabupaten Cirebon.
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan paslon nomor urut 04, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Fery Ramadhan mengatakan, keputusan MK tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fery Ramadhan, Selasa, 4 Februari 2025.
Fery menegaskan, sejak awal pihaknya optimis gugatan sengketa tersebut ditolak oleh MK. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan banyak mengandung kesalahan fatal secara formil.
Ia menjelaskan, salah satu kesalahan mendasarnya ialah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.
“Makanya sejak awal kami yakin bahwa gugatan paslon nomor 04 akan ditolak oleh MK,” kata Fery Ramadhan.
















