SUARA CIREBON – Tidak sedikit Warga Negara Indonesia ( WNI) yang tergiur tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Myanmar dan Kamboja, namun nasib mereka disekap dan menjadi streamer judi online dan penipuan online, selain itu juga maraknya WNI yang dinikahi WNA berujung disiksa dan dijual.
Hal itu terungkap saat silaturahmi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBMI) dengan Pemerintah Camat ( Pemcam) Gebang, dalam kaitan persiapan sosialisasi penempatan PMI kepada para kuwu se wilayah timur Kabupaten Cirebon, Senin, 3 Februari 2025.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Patul Rosad, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI, menginginkan adanya pencegahan dini terkait penempatan PMI. Dimana pihaknya seringkali menerima kabar banyaknya PMI yang sudah bekerja di luar negri yang berujung bermasalah.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan melakukan pencegahan dini dimana titik awal calon PMI tersebut berada yakni di desa, sehingga ke depan diharapkan Pemerintah Desa memiliki data base calon PMI maupun PMI yang sudah bekerja di luar negeri.
“Nantinya kami ingin melakukan sosialisasi kepada para kuwu, untuk melakukan antisipasi dini sebelum calon PMI berangkat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, ” Paparnya.
Sementara Wakil Ketua Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBMI) Hasanudin Burhan mengungkapkan, saat ini banyak kasus yang dialami para PMI yang sudah bekerja di luar negeri, dan terkadang pihak Pemdes baru mengetahui setelah PMI tersebut bermasalah di luar negeri.
Hasan menyebut, banyak kasus yang saat ini marak terjadi dari mulai TPPO, Smugling, Apostil dan lainnya, yang sebenarnya bermula dari proses pemberangkatan calon PMI yang un prosedural atau ilegal, mereka kebanyakan terbujuk iming-iming bekerja dengan proses yang mudah dan gaji yang besar namun akhirnya ketika di luar negeri bermasalah. Kewenangan pemdes sudah ada payung hukumnya dalam UU No. 18 tahun 2017 Pasal 42.
“Pintu awal calon PMI adanya di desa, sehingga Pemdes harus bisa melakukan seleksi kepada warganya yang akan menjadi calon PMI, jangan sampai bermasalah bahkan Kuwu (Kepala desa, red) juga akan terlihat atas kesalahan tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Hasan, ada beberapa masalah PMI yang saat ini sedang ramai terjadi, diantaranya PMI yang diberangkatkan ke Kamboja dan Myanmar, calon PMI diiming-imingi oleh calo akan bekerja di bidang IT dengan gaji yang besar, namun kenyataannya mereka disekap dan dijadikan sebagai operator untuk judi online dan penipuan online lainnya.
Kemudian, lanjutnya, kasus Kawin Kontrak di mana calon PMI di iming-iming akan dinikahi oleh WNA terutama dari Asia yang akan memperistri calon PMI dengan mahar yang begitu menggiurkan serta berpura-pura WNA tersebut menjadi mualaf, namun pada akhirnya ketika dibawa ke negara mereka PMI tersebut dijadikan sebagai pekerja seks yang dijual kepada laki-laki hidung belang oleh si WNA yang pura-pura menikahinya tersebut.
“Korban PMI yang tersekap di negara Kamboja dan Myanmar banyak diantaranya dari Cirebon dan untuk PMI yang diiming-iming menjadi istri WNA yang dulunya kebanyakan dari wilayah timur Indonesia sekarang sudah merambah di Jawa Barat, hal yang seperti ini harus diketahui oleh Pemerintah Desa sejak dini, “ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.