SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menggelar rapat pimpinan (Rapim) membahas berbagai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Rabu, 5 Februari 2025.
Salah satu materi yang dibahas dalam rapim yang digelar di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon tersebut, ialah terkait rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD perubahan) tahun 2025.
Dalam paparannya, Wahyu Mijaya menekankan efisiensi anggaran dinas pada semua sektor pada anggaran perubahan tahun 2025
“Salah satu materi rapim terkait dengan rencana perubahan anggaran 2025. Salah satu poinnya adalah anggaran dinas,” ujar Wahyu Mijaya.
Sejauh ini, menurut Wahyu, kebijakan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi anggaran tersebut, memang masih belum turun. Pihaknya pun masih menunggu kebijakan tertulis dari Kemendagri.
Menurut Wahyu, pembahasan lebih detil terkait efisensi anggaran dinas tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Sekda Kabupaten Cirebon.
Rencananya, rapat lanjutan membahas anggaran tersebut akan dilaksanakan, pada Kamis, 6 Februari 2025. Nantinya, dari pembahasan TAPD bersama Sekda tersebut akan diketahui nilai efisiensi dari alokasi perjalanan dinas pejabat Pemkab Cirebon.
Selain perjalanan dinas, angka detil efisiensi juga akan diketahui dari penyelenggaraan rapat-rapat, alat tulis kantor (ATK) dan hal-hal lainnya yang bersifat penunjang.
“Insyaallah besok (hari ini, red) Sekda dan TAPD akan membahas secara lebih detil berapa efisiensi dari alokasi dari perjalanan dinas, dari penyelenggaraan rapat-rapat, kemudian ATK dan berbagai hal lainnya yang sifatnya penunjang,” paparnya.
Kendati demikian, Wahyu memastikan efisiensi tidak diterapkan pada anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Wahyu menegaskan, alokasi anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik akan tetap dipertahankan.
“Untuk infrastruktur dan layanan publik tetap bisa kita pertahankan. Jadi di titik mana yang kita coba mengurangi, hitungan lebih riilnya besok di bahas oleh TAPD. Kita juga masih menunggu kebijakan secara tertulis dari Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.