SUARA CIREBON – Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan 11 tersangka dari 11 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga 7 Februari 2025.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 3 kasus sabu-sabu, 1 ganja, dan 7 kasus obat keras terbatas (OKT).
Tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu masing-masing berinisial Z (49), MA (20), dan ZA (29). Untuk tersangka kasus ganja, berinisial R alias I (29). Sedangkan tujuh tersangka penyalahgunaan OKT masing-masing AR (27), H (32), MAF (25), DK (27), S alias U (23), CM (27), dan AS (26).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,07 gram. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, barang bukti yang diamankan sebanyak 19,42 gram dan barang bukti OKT sebanyak 9.862 butir.
Ia mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari sebelas kasus tersebut, tiga kasus di Kecamatan Losari dan di kecamatan lainnya masing-masing satu kasus, seperti Astanajapura, Babakan, Lemahabang, Panguragan, Gegesik, Weru, dan Tengahtani.
“Modus operandinya masih sama, ada yang secara langsung ada yang menggunakan sistem tempel,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Sumarni, dari pengungkapan kasus sabu-sabu, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan 21 jiwa. Kemudian untuk pengungkapan kasus ganja, jika dikonversikan rupiah, Satresnarkoba menyelamatkan Rp7.769.0000 dan menyelamatkan 155 jiwa.
Sementara untuk OKT, jika dikonversikan rupiah, Satresnarkoba menyelamatkan sebesar Rp98.620.000 dan menyelamatkan 987 jiwa.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu, yakni pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Untuk penyalahgunaan ganja, melanggar pasal 111 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk tersangka penyalahgunaan OKT, melanggar pasal 435 junto 436 UU No 17 tahun 20023 tentang kesehatan, ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.