SUARA CIREBON – Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan 11 tersangka dari 11 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga 7 Februari 2025.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 3 kasus sabu-sabu, 1 ganja, dan 7 kasus obat keras terbatas (OKT).
Tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu masing-masing berinisial Z (49), MA (20), dan ZA (29). Untuk tersangka kasus ganja, berinisial R alias I (29). Sedangkan tujuh tersangka penyalahgunaan OKT masing-masing AR (27), H (32), MAF (25), DK (27), S alias U (23), CM (27), dan AS (26).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,07 gram. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, barang bukti yang diamankan sebanyak 19,42 gram dan barang bukti OKT sebanyak 9.862 butir.
Ia mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari sebelas kasus tersebut, tiga kasus di Kecamatan Losari dan di kecamatan lainnya masing-masing satu kasus, seperti Astanajapura, Babakan, Lemahabang, Panguragan, Gegesik, Weru, dan Tengahtani.
“Modus operandinya masih sama, ada yang secara langsung ada yang menggunakan sistem tempel,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Sumarni, dari pengungkapan kasus sabu-sabu, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan 21 jiwa. Kemudian untuk pengungkapan kasus ganja, jika dikonversikan rupiah, Satresnarkoba menyelamatkan Rp7.769.0000 dan menyelamatkan 155 jiwa.
















