SUARA CIREBON – Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, tampaknya bakal berimbas pada semua daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.
Dampak Impres Nomor 1 Tahun 2025 di antaranya, adanya pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2025, yang angkanya diprediksi sebesar Rp91 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dana transfer APBN dan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana mengatakan, masih belum dapat memastikan besaran pemangkasan anggaran sebagai dampak dari adanya Impres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Menurut Yuyun, besaran angka Rp91 miliar merupakan hitungan sementara yang dilakukan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon.
“Angkanya pastinya belum muncul. Tapi kalua dari prediksi hitungan-hitungan bersama TAPD sekitar Rp91 miliar. Fiksnya nanti setelah SE Kemendagri keluar,” kata Yuyun, Jumat, 7 Februari 2025.
Berdasarkan Inpres tersebut, struktur APBD bukan di-refokusing, tetapi lebih kepada efesiensi. Efisiensi merupakan pemangkasan anggaran yang dinilai kurang prioritas.
“Ada efisiensi dana transfer APBN pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp62 miliar, rinciannya, DAU Rp13 miliar dan DAK Rp49 miliar. Sisanya APBD, dasar-geser anggaran untuk penyesuaian,” katanya.
















