SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi denda hingga hingga Rp500 ribu diterapkan, lantaran kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dinilai masih rendah.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, penerapan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2022 tentang Penertiban Sampah Liar. Menurut Iwan, penerapan sanksi denda itu mendapat dukungan banyak pihak.
Menurut Iwan, di dalam Perda tersebut memuat sanksi bagi masyarakat atau pihak-pihak yang dinilai tidak tertib dalam pengelolaan sampah, sehingga harus dilakukan penertiban.
“Salah satu tahapan dari pelaksanaan penertiban itu adalah dengan adanya pengenaan denda,” ujar Iwan Ridwan Hardiawan, Jumat, 7 Februari 2025.
Namun menurut Iwan, di dalam Perda tersebut dijelaskan penerapan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran yang juga bertahap sampai sanksi berupa denda Rp500 ribu.
“Jadi, sanksinya bertahap, tidak langsung dengan penetapan sanksi denda,” terang Iwan.
















