SUARA CIREBON – Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan efisien (pemangkasan, red) anggaran untuk tahun 2025.
SKPD bahkan di-deadline hingga tanggal 10 Februari 2025 kemarin, untuk melaporkan hasil efisiensi kepada kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dijabat Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, skema pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 tersebut, merupakan implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 Januari 2025.
“Di situ (SE, red) kita jelaskan berkaitan dengan efisiensi anggaran, seperti pemangkasan perjalanan dinas, kemudian kegiatan yang bersifat seremonial,” kata Agus Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu juga, bagi perangkat daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa diminta untuk menunda.
“Tapi bagi perangkat daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa agar menunda proses perikatan dalam bentuk surat perjanjian atau surat perintah kerja atau pesanan,” katanya.
Agus mengatakan, masing-masing perangkat daerah harus segera merinci rancangan efisiensi belanja perangkat daerah yang dilaporkan ke Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman.

















