SUARA CIREBON – Tingkat okupansi (keterisian/hunian kamar) hotel bintang empat di Kabupaten Cirebon pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan hunian hotel tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Tahun ini, penurunan tingkat hunian hotel diprediksi akan lebih parah. Salah satu faktor yang bakal memperparah adalah kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan acara seremonial di hotel.
Larangan tersebut, akan berdampak langsung pada tingkat hunian kamar, terutama dari sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi hotel berbintang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai bakal mempersempit ruang gerak industri perhotelan.
Sejumlah instansi yang biasanya mengadakan kegiatan di hotel, kata dia, akan mencari alternatif lain seperti gedung pertemuan milik pemerintah dan lainnya. Bahkan, pertemuan bisa saja dilakukan secara daring.
“Ini jelas berdampak pada tingkat okupansi,” kata Ida Kartika, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Ida, persaingan dengan penginapan non-hotel, seperti guest house dan apartemen sewa serta daya beli masyarakat yang masih lemah, juga menjadi tantangan tersendiri.















