SUARA CIREBON – Potensi pariwisata di Kabupaten Cirebon yang dapat dikembangkan terbilang cukup banyak. Namun pengembangan potensi sector pariwisata tersebut, terganjal regulasi.
Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) belum juga disahkan.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, mengatakan, pengembangan potensi pariwisata masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang cukup mengganjal.
Pasalnya, akibat belum disahkannya Raperda Ripparkab menjadi Perda, Disbudpar belum bisa bergerak lebih jauh. Padahal, berbagai kajian sudah dilakukan Disbudpar sejak lama. Namun hingga kini, masih belum juga ada tindaklanjut.
“Jadi mau mengembangkan potensi dan membangun pariwisata, terganjal regulasi itu,” ujar Syafrudin Aryono, Kamis, 13 Februari 2025.
Regulasi yang masih menggantung itu, imbuh yafrudin, kerap memupuskan upaya Disbudpar mencari celah bantuan ke sejumlah pihak. Bantuan dengan nilai anggaran yang telah disepakati pun, harus batal karena belum adanya Ripparkab.
“Kemarin sudah ada, bahkan hampir mau deal, tapi lagi-lagi terganjal karena belum ada Ripparkab. Ya apa boleh buat, akhirnya anggaran tidak bisa turun,” terangnya.


















