SUARA CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sepasang suami-istri berinisial HM (28) dan RS (26), lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Aksi itu dilakukan HM dan RS sebagai jalan pintas mendapat uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, alih-alin mendapat uang banyak dengan cara menjual sabu, keduanya justru ditangkap polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sepasang suami-istri itu telah menjalani pekerjaan sebagai pengedar barang haram itu selama tiga bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang perempuan bersama suaminya sudah tiga bulan (menjadi pengedar narkoba). Ini kasusnya sabu,” kata Eko Iskandar, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Jumat, 14 Februari 2024.
Menurut Kapolres Ciko tersebut, pasangan suami istri itu nekat memilih jalan pintas sebagai pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Motifnya adalah ekonomi yang melatarbelakangi mereka melakukan hal ini,” ucap Eko.
Akibat aksinya, sepasang suami-istri itu pun kini terancam menjalani hukuman berat di balik jeruji besi. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk kepentingan pemeriksaan. Tim Satkorba pun masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasutri muda tersebut.
Dalam kesempatan itu, AKPB Eko Iskandar menuturkan, sepanjang Desember 2024 hingga awal Februari 2025, sebanyak 20 orang pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) berhasil ditangkap jajarannya.
“Selama periode Desember 2024 sampai dengan awal Februari 2025, total ada 20 tersangka (yang berhasil ditangkap). Seluruhnya pengedar,” ucap Eko.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis, mulai dari sabu hingga obat keras terbatas.
“Barang bukti yang diamankan, untuk narkotika jenis sabu keseluruhan ada 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, satu paket ganja dengan berat 1,66 gram, 7 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram. Dan obat keras terbatas ada sebanyak 77.388 butir,” kata Eko.
Menurut Eko, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, para pelaku masih menggunakan modus klasik, yaitu sistem tempel. Dalam sistem ini, pengedar dan pembeli telah sepakat mengenai lokasi penyimpanan narkoba tersebut.
Sedangkan untuk obat keras terbatas, para pelaku menjualnya secara online atau bertemu langsung dengan pembeli (COD).
Eko mengatakan, untuk para pengedar narkoba jenis ganja hingga sabu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling besar Rp8 miliar,” kata Eko.
Sementara itu, untuk para pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, bakal dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.