Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk, 20 Tersangka Pengedar Narkoba dan OKT Turut Ditangkap

Muhammad Surya by Muhammad Surya
Senin, 17 Februari 2025
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk, 20 Tersangka Pengedar Narkoba dan OKT Turut Ditangkap

Pasangan suami istri pengedar sabu, HM dan RS saat konferensi pers yang dilakukan Polres Cirebon Kota, Jumat, 14 Februari 2025.* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sepasang suami-istri berinisial HM (28) dan RS (26), lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Aksi itu dilakukan HM dan RS sebagai jalan pintas mendapat uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, alih-alin mendapat uang banyak dengan cara menjual sabu, keduanya justru ditangkap polisi.  

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sepasang suami-istri itu telah menjalani pekerjaan sebagai pengedar barang haram itu selama tiga bulan.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang perempuan bersama suaminya sudah tiga bulan (menjadi pengedar narkoba). Ini kasusnya sabu,” kata Eko Iskandar, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Jumat, 14 Februari 2024.

Menurut Kapolres Ciko tersebut, pasangan suami istri itu nekat memilih jalan pintas sebagai pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya adalah ekonomi yang melatarbelakangi mereka melakukan hal ini,” ucap Eko.

YouTube video

Akibat aksinya, sepasang suami-istri itu pun kini terancam menjalani hukuman berat di balik jeruji besi. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk kepentingan pemeriksaan. Tim Satkorba pun masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasutri muda tersebut.

Dalam kesempatan itu, AKPB Eko Iskandar menuturkan, sepanjang Desember 2024 hingga awal Februari 2025, sebanyak 20 orang pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) berhasil ditangkap jajarannya.

“Selama periode Desember 2024 sampai dengan awal Februari 2025, total ada 20 tersangka (yang berhasil ditangkap). Seluruhnya pengedar,” ucap Eko.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis, mulai dari sabu hingga obat keras terbatas.

“Barang bukti yang diamankan, untuk narkotika jenis sabu keseluruhan ada 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, satu paket ganja dengan berat 1,66 gram, 7 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram. Dan obat keras terbatas ada sebanyak 77.388 butir,” kata Eko.

Menurut Eko, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, para pelaku masih menggunakan modus klasik, yaitu sistem tempel. Dalam sistem ini, pengedar dan pembeli telah sepakat mengenai lokasi penyimpanan narkoba tersebut.

Sedangkan untuk obat keras terbatas, para pelaku menjualnya secara online atau bertemu langsung dengan pembeli (COD).

Eko mengatakan, untuk para pengedar narkoba jenis ganja hingga sabu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling besar Rp8 miliar,” kata Eko.

Sementara itu, untuk para pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, bakal dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

YouTube video
Tags: CirebonNarkobaOKTPengedar Sabu
Muhammad Surya

Muhammad Surya

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.