SUARA CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sepasang suami-istri berinisial HM (28) dan RS (26), lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Aksi itu dilakukan HM dan RS sebagai jalan pintas mendapat uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, alih-alin mendapat uang banyak dengan cara menjual sabu, keduanya justru ditangkap polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sepasang suami-istri itu telah menjalani pekerjaan sebagai pengedar barang haram itu selama tiga bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang perempuan bersama suaminya sudah tiga bulan (menjadi pengedar narkoba). Ini kasusnya sabu,” kata Eko Iskandar, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Jumat, 14 Februari 2024.
Menurut Kapolres Ciko tersebut, pasangan suami istri itu nekat memilih jalan pintas sebagai pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Motifnya adalah ekonomi yang melatarbelakangi mereka melakukan hal ini,” ucap Eko.
Akibat aksinya, sepasang suami-istri itu pun kini terancam menjalani hukuman berat di balik jeruji besi. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk kepentingan pemeriksaan. Tim Satkorba pun masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasutri muda tersebut.
















