SUARA CIREBON – Warga Desa Wanasawa Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam aksi itu, masyarakat menyerukan kepada kuwu dan sekdes agar mundur dari jabatannya.
Salah satu warga, Endi, menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pemalsuan berita acara BPD terkait penyewaan tanah di depan pom bensin desa. Menurut Endi, dokumen asli menyatakan tanah tersebut disewakan selama satu tahun, namun dalam versi lain yang diduga dipalsukan, jangka waktu sewa berubah menjadi tiga tahun.
“Bahkan berdasarkan pengakuan salah satu pihak, tanah tersebut disewakan hingga 10 tahun. Maka dari itu, kami menuntut agar BPD segera melaporkan dua orang yang diduga melakukan pemalsuan yaitu saudara Umaya (kuwu) dan saudara Mastur (sekdes). Ini bukan hanya penyalahgunaan wewenang, tetapi sudah masuk dalam tindak kriminal,” ujar Endi.
Selain itu, lanjut Endi, masyarakat juga menyoroti tanah dimaksud yang awalnya merupakan sawah, namun kini dialihfungsikan menjadi gudang tanpa melalui musyawarah desa (musdes) yang sah. Menurutnya, alih fungsi lahan dilakukan secara ilegal. Pihaknya meminta agar bangunan yang berdiri di atasnya segera ditutup.
“Kami mendesak BPD untuk segera melaksanakan musdes, guna menentukan langkah selanjutnya, apakah yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat atau diproses secara hukum, itu yang harus diputuskan segera,” ucapnya.
Masyarakat, menurut dia, sudah mencoba bertemu pihak desa, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Ia mengaku, barang bukti dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian yang menjaga jalannya aksi demonstrasi tersebut.
Pihaknya berharap, aparat segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini, karena pada sebelumnya kasus serupa telah dilaporkan ke Polres.
















