SUARA CIREBON – Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun 2025 ini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kehilangan kucuran anggaran hingga puluhan miliar.
Sedikitnya, Rp 62,32 miliar anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) yang kerap dikucurkan pemerintah pusat, hilang.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, anggaran dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon yang hilang tahun 2025 ini nilainya sekitar Rp62,32 miliar.
“Pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran dari dua sumber tersebut dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN. Ada Rp62,32 miliar yang hilang dari DAU dan DAK,” ujar Sri Wijayawati, Senin, 17 Februari 2025.
Sri menjelaskan, total nilai kucuran anggaran dari DAK fisik yang hilang sebesar Rp49,32 miliar dan DAU Rp13,03 miliar. Anggaran DAK fisik yang dipangkas itu, alokasinya untuk konektivitas Rp27,93 miliar, untuk irigasi Rp10,48 miliar, dan untuk pangan akuatik Rp10,90 miliar. Anggaran yang dipangkas tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan infrastruktur.
Saat ini, Pemkab Cirebon tengah mencari solusi agar sektor pertanian tetap berjalan, walaupun tanpa anggaran perbaikan irigasi. Opsi upaya itu di antaranya melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pemanfaatan dana desa untuk perbaikan infrastruktur.
















