SUARA CIREBON – Ketua Fraksi PKB, Tatang Ismail mengapresiasi terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon segara terealisasi. Karena, usulan raperda KTR masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Kami apresiasi terhadap Raperda KTR dan mendukung penuh upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Fraksi PKB pun menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat non-perokok serta penerapan regulasi yang adil bagi semua pihak,” ujar Tatang, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Namun, aturan ini juga harus diterapkan dengan solusi yang tidak merugikan perokok,” tuturnya.
Tatang juga menjelaskan, rokok memiliki dampak negatif bagi perkokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, perlu diatur dalam peraturan daerah terkait tempat yang bebas asap rokok sebagai perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia.
“Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari Raperda ini, perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas dan efektif untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan. Selain itu, perlu penegakan sanksi yang tegas kepada pelanggar agar aturan ini dianggap serius oleh berbagai pihak,” ucapnya.
Untuk mengurangi konflik di masyarakat terkait aturan ini, lanjut Tatang, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang tempat yang bebas asap rokok. Sosialisasi bisa melalui media cetak, elektronik dan kampanye langsung di sekolah, sarana ibadah, tempat kerja dan fasilitas umum lainnya.
“Jika kita membicarakan kesehatan yang merupakan hak dasar warga negara, kami memandang ada yang lebih prioritas selain membuat aturan tentang kawasan tanpa rokok, yaitu aturan tentang bantuan kesehatan untuk orang miskin. Sebab, banyak aduan di masyarakat yang kesulitan membayar biaya rumah sakit akibat tidak punya Kartu BPJS yang tidak aktif,” ucapnya.



















