SUARA CIREBON – Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, berinisial LA (37), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan berkedok investasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, LA menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. Namun, dana yang diterima dari para korban ternyata digunakan untuk membayar anggota lain yang telah lebih dulu berinvestasi.
“Modus operandinya, tersangka (LA) menawarkan keuntungan berlipat kepada yang mau menitipkan dana kepadanya,” kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam setiap investasi, warga yang menitipkan uang dijanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah yang disetorkan.
“Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, para korban tergiur lantaran informasi yang masif disebarkan tersangka melalui grup WhatsApp dan status WA.
“Karena massif, sebagian warga tergiur. Mereka akhirnya menitipkan uang kepada LA untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
















