SUARA CIREBON – Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon adalah dari sektor pajak. Ada 13 jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah, salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan dan Jasa Makanan dan Minuman.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan PAD pada tahun 2025 ini sebesar Rp587 miliar. Target itu, lanjut Aan, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp389 miliar.
“Saat rapat kerja DPRD Kabupaten Cirebon dengan Badan Pendapatan Daerah terungkap potensi pendapatan daerah berasal dari 13 jenis pajak. Ketiga belas sektor pajak ini salah satunya meliputi PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Makanan dan Minuman. Kemudian PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame dan PBJT atas Jasa Tenaga Listrik,” ujar Aan Setyawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Selain itu, lanjut Aan, pajak MBLB, PBJT atas Jasa Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Pemungutan PBB juga sangat penting, karena, hingga saat ini baru terealisasi sekitar 80 persen dari total kewajiban. Masih ada 20 persen potensi yang harus digali, terutama dari perumahan-perumahan yang belum terupdate statusnya,” katanya.
Selain itu, tantangan lain adalah pajak yang masih dibayarkan dalam bentuk tanah, sementara bangunan yang telah berdiri memerlukan perubahan dalam perhitungan pajak.
Untuk mencapai target PAD, Aan menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sangat besar. Diperkirakan jumlahnya mencapai Rp106 miliar.
















