SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi terkait larangan penyelenggaraan study tour oleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu menyusul larangan study tour, studi wisata, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri bagi pihak SMA/SMK se-Jawa Barat yang disampaikan secara tegas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terkait larangan pelaksanaan study tour bagi SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, semua SD dan SMP di lingkup Disdik Kabupaten Cirebon berada di bawah naungan Pemkab Cirebon. Hal itu berbeda dengan SMA/SMK sederajat, yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sehingga, instruksi dari Gubernur Jawa Barat ini memang harus dipatuhi pihak SMA/SMK sederajat.
“Karena SD dan SMP kan berada di bawah pemerintah kabupaten, kami nanti menunggu instruksi dari kabupaten,” ujar Ronianto, Kamis, 27 Februari 2025.
Selain itu, Disdik Kabupaten Cirebon juga masih menunggu instruksi atau arahan dari Bupati Cirebon yang saat ini masih mengikuti kegiatan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Penutupan retret sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
















