SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerbitkan aturan tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Nantinya, waktu bekerja ASN selama Ramadan akan sedikit lebih singkat.
Waktu kerja para ASN selama Ramadan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dimana dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlaku bagi pemerintah di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan, hanya 32 jam 30 menit dalam sepekan. Total waktu bekerja ASN tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat, para ASN diberikan waktu selama 30 menit. Namun khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit.
“Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan ini,” ujar Agung Firmansyah, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menjelaskan, perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, maka waktu kerja dari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya ialah pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, waktunya juga diatur dari hari Senin sampai dengan hari Kamis, dan Sabtu, yakni dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
“Untuk hari Jumatnya mulai kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” terang Agung.
Agung memastikan, jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja perangkat daerah. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah belum secara resmi menetapkan tanggal untuk awal puasa di bulan Ramadan 2025 ini. Biasanya pemerintah menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan awal puasa Ramadan.
Dilansir dari website resmi, pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan lebih awal. Dengan menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, organisasi ini memastikan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.