SUARA CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mendorong percepatan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18 Tahun 2017.
“Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon,Novi Hendrianto, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut Novi, Disnaker berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) keluarga PMI serta purna PMI, kejelasan payung hukum dinilai penting agar mereka mendapatkan perlindungan maksimal.
“Saat ini Disnaker Kabupaten Cirebon masih menunggu penyelesaian revisi Perda agar isinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang juga tengah mengalami perubahan,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa muatan Perda harus sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi agar implementasi perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif. Selain itu Disnaker terus mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri guna mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah secara optimal.
Sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja migran Disnaker berkomitmen untuk meningkatkan layanan serta pengawasan. Hal ini menjadi penting mengingat jumlah pekerja migran dari Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap tahunnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.