SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih terus melakukan penyesuaian anggaran belanja tahun 2025, menyusul terbitnya sejumlah kebijakan.
Pasalnya, selain Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025, belum lama ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan perintah adanya pemangkasan anggaran kepada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, pihaknya yakni tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pimpinan badan anggaran (banggar) DPRD setempat, masih terus koordinasi untuk melakukan penyusunan anggaran mana saja yang terkena pemangkasan.
Hal itu dilakukan, agar jangan sampai terjadi bobel pemangkasan anggaran, khususnya anggaran untuk infrastruktur. Menurut Hilmi, adanya pemangkasan anggaran yang diperintahkan presiden dan Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM), penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kami masih menunggu penyesuaian antara Perpres, Peraturan Menteri Keuangan, edaran Kemendagri serta perintah KDM. Saat ini semuanya sedang dirancang, karena jangan sampai ada dobel pengurangan,” ujar Hilmi, Jumat, 28 Februari 2025.
Hilmi menjelaskan, maksud dari dobel pengurangan jika Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dilakukan pengurang, maka dari pos anggaran lainnya jangan sampai ada pemangkasan.
“Nanti tidak ada anggaran yang terselamatkan. Kalau begitu, terus kita membangun Kabupaten pakai apa?” tanya Hilmi.
















